PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA
Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja
atau Blog untuk Pribadi anda

kami akan membantu anda untuk memujudkan semua
impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi
Kunjungi : http://jasablog-kspsi.blogspot.com/2011/04/paket-blog-murah.html

Menuntut Kepedulian Pemerintah

Masalah perburuhan di berbagai negara, baik di negara maju maupun di negera-negara berkembang hingga kini belum juga dapat terselesaikan.


Berbagai keluhan dan tuntutan yang selama ini dilayangkan oleh kaum buruh kepada pemerintah sebagai pihak pemegang kekuasaan tampaknya belum juga dapat terwujud. Kaum buruh hingga kini masih saja menjadi kaum yang termarjinalkan dengan berbagai kebijakan yang tidak pernah berpihak. Karenanya kaum buruh terus berada dalam posisi yang sulit dan serba salah. Padahal keberadaan kaum buruh di berbagai negara sangat penting untuk menggerakkan roda perindustrian. Makanya tak heran kalau kaum buruh selama ini dianggap sebagai sumber penghasil devisa negara. Tapi sayangnya upah (gaji) yang diterima oleh kaum buruh, sering tidak sesuai dengan kerja keras yang telah mereka lakukan.


Dewasa ini sering sekali terjadi penyiksaan dan berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh para majikan, terhadap para pekerja (buruh migran) yang bekerja di luar negeri hingga berujung pada kematian. Kasus-kasus yang menimpa Siti Hajar, Susmiyanti, Siti Tarwiyah, Tari dan Rumini dan terlantarnya ratusan buruh migran Indonesia di bawah kolong jembatan Jeddah hingga menyebabkan seorang PRT migran, Halimah asal Cianjur meninggal dunia. Hal ini merupakan suatu bukti lemahnya perlindungan dan kepedulian pemerintah dalam menyikapi nasib kaum buruh, khususnya buruh migran yang bekerja di luar negeri. Tercatat sepanjang tahun 2009 menurut data dari Migrant Care, angka kematian buruh migran di Indonesia mencapai 1.018 orang di seluruh negara penempatan dan 683 atau 67 persen diantaranya meninggal di Malaysia. Sedangkan angka tindak kekerasan yang menimpa buruh migran mencapai 2.878 orang di tahun yang sama.


Kebijakan yang Tidak Berpihak terhadap Kaum Buruh


Hingga kini pemerintah belum juga dapat menunjukkan ketegasan sikapnya terhadap berbagai kasus yang telah menimpa kaum buruh migran yang bekerja di luar negeri tersebut. Padahal mereka juga warga negara Indonesia yang harusnya berhak mendapatkan perlindungan. Tapi inilah kenyataan yang terjadi di negara kita, kekuasaan uang bisa mengalahkan segalanya. Meski telah berjuang habis-habisan untuk menuntut hak-haknya sebagai pekerja, dimulai pada masa penjajahan Belanda dengan dibentuknya Serikat Buruh hingga pada awal pemerintahan orde baru, perjuangan kaum buruh belum juga membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan setelah orde reformasi bergulir, berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selalu saja berupaya untuk menghambat ruang gerak kaum buruh dalam memperjuangkan nasibnya untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang layak.


Selama ini berbagai pemberitaan di media massa tentang kaum buruh sangat menyedihkan. Buruh selalu diberitakan sebagai kaum tertindas, kaum yang terus-terusan diperas keringatnya untuk keuntungan para pengusaha. Kaum buruh nyaris diperlakukan seperti layaknya seorang budak yang harus menuruti segala perintah dan kebijakan dari para pengusaha sebagai pihak pemilik modal. Kaum buruh juga hampir tak pernah memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, seperti hak untuk mendapatkan upah (gaji) yang layak, hak untuk mendapatkan jaminan pekerjaan yang tetap untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Status kerjanya kini menjadi kabur oleh adanya kebijakan yang lebih mementingkan pengusaha sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing. Sejak undang-undang tersebut diberlakukan, status kaum buruh di berbagai perusahaan industri menjadi tidak jelas.


Kaum buruh hanya menjadi pekerja kontrak yang setiap waktu dapat di-PHK sesuka hati oleh para pengusaha. Makanya tak heran, ketika krisis ekonomi global melanda hampir di sebagian besar negara-negara di dunia, banyak kaum buruh yang di-PHK tanpa mendapatkan uang pesangon, dengan alasan untuk menghindari defisit keuangan dan untuk meningkatkan efisiensi guna menghindari kebangkrutan perusahaan. Keadaan inilah yang akhirnya bisa membuat para pengusaha bersikap sesuka hati untuk mempekerjakan dan memberhentikan para pekerjanya (kaum buruh). Maka di sinilah rezim penindasan dan ketidakadilan itu dimulai akibat kebijakan ekonomi kapitalistik yang berusaha menarik minat investor dengan tawaran upah (gaji) pekerja yang rendah dan sistem kerja kontrak yang lebih menguntungkan pihak investor (pengusaha), ketimbang buruh. Harapan pemerintah, tentu dengan masuknya investor (pengusaha) ke negara kita untuk mau menanamkan modalnya, maka dapat membuka lapangan kerja di berbagai sektor industri dan sektor lainnya. Dengan semakin terbukanya lapangan kerja, berarti tingkat pengangguran dapat ditekan. Tetapi tanpa disadari, dengan di berlakukannya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang melahirkan istilah Perjanjian Kerja pada Waktu Tertentu (PKWT), telah menyebabkan para investor (pengusaha) bebas mem-PHK para pekerjanya kapan saja.


Faktor kekuasaan uang (kepemilikan modal) dan lemahnya legitimasi hukum yang berlaku di negara kita, lagi-lagi telah menyebabkan nasib kaum buruh semakin terpinggirkan dan semakin tertindas oleh berbagai kebijakan yang kini dirasa tidak lagi berpihak kepada kaum lemah. Sehingga perjuangan kaum buruh untuk mendapatkan keadilan dengan status pekerjaan yang tetap, dengan upah (gaji) yang layak demi meningkatkan kesejahteraan hidupnya, kini menjadi perjuangan yang melelahkan, penuh tetesan keringat, air mata dan penuh kepedihan.


Harapan Kaum Buruh


Selama ini besarnya gaji yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan sering tidak mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan, termasuk kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh kaum buruh seiring dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Padahal dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok, gaji kaum buruh selayaknya juga dapat naik sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa diliputi keresahan. Jadi bukan sebaliknya, kebutuhan hidup meningkat, sementara gaji yang diterima kaum buruh relatif tetap. Tapi sayangnya hingga kini posisi tawar-menawar antara perusahaan dan buruh mengenai upah (gaji) berada pada posisi yang lemah. Buruh dengan segala kelemahan dan kekurangannya, selalu saja berada pada pihak yang kalah dan terpaksa menerima, meski dengan keterpaksaan daripada tidak mendapatkan pekerjaan.


Meskipun pemerintah sebenarnya telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tetapi pihak pengusaha masih saja merasa keberatan untuk memberikan gaji kepada kaum buruh sesuai dengan upah (gaji) yang telah ditetapkan pemerintah. Makanya tak heran kalau akhir-akhir ini sering terjadi gelombang unjuk rasa, seperti aksi demo yang dilakukan oleh ribuan kaum buruh untuk menuntut kenaikan upah (gaji), menuntut adanya jaminan kerja yang tetap agar tidak terjadi maraknya aksi PHK yang dilakukan oleh para pengusaha.


Menyadari berbagai permasalahan yang kini dihadapi oleh kaum buruh, maka sudah saatnyalah pemerintah mau melakukan reformasi di bidang ketenagakerjaan yang ada. Sudah saatnyalah pemerintah mau untuk mempertimbangkan kembali tentang keberadaan Undang-undang Ketenagakerjaan, seperti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing yang pada penerapannya justru lari dari yang diharapkan. Karena hanya dengan menetapkan kebijakan yang mau kembali melindungi kaum buruh dengan sistem ikatan kerja yang jelas (tetap), maka nasib kaum buruh dapat berubah dan kesejahteraan hidupnya dapat lebih ditingkatkan. Karena bagaimanapun tanpa jerih payah kaum buruh, roda perindustrian di suatu negara tidak akan dapat berjalan lancar. Tanpa kaum buruh, para investor (pengusaha) tidak mungkin dapat mengembangkan modalnya di suatu negara dan tidak dapat memperoleh keuntungan sesuai dengan yang diinginkan. Maka sudah saatnyalah pemerintah mau menghargai jasa dan pengorbanan kaum buruh dengan memberikan hak-hak yang semestinya mereka dapatkan demi meningkatkan kesejahteraan hidup yang selama ini mereka harapkan dan demi menghilangkan benih-benih penindasan dan ketidakadilan.***

Aksi Damai SPSI

Cari Berita

ARTIKEL PEKERJA ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO