PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA
Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja
atau Blog untuk Pribadi anda

kami akan membantu anda untuk memujudkan semua
impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi
Kunjungi : http://jasablog-kspsi.blogspot.com/2011/04/paket-blog-murah.html

Hukum Kepailitan vs Hukum Perburuhan

Pendahuluan

Peraturan kepailitan telah ada sejak masa pemerintahan Kolonial Belanda yaitu Faillissementsverordening Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto. Staatsblad 1906 Nomor 348. Peraturan ini kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998, yang kemudian diterima dan disahkan menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 September 2004 dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.

Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya akan disebut UU Kepailitan) disahkan oleh Pemerintah, berdasarkan pertimbangan krisis moneter yang melanda negara Asia termasuk Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 yang telah menimbulkan kesulitan yang besar terhadap perekonomian dan perdagangan nasional. Dan mengingat modal yang dimiliki oleh para pengusaha pada umumnya sebagian besar merupakan pinjaman yang berasal dari berbagai sumber, baik dari bank, penanaman modal, penerbitan obligasi maupun cara lain yang diperbolehkan.

Kepailitan berarti sita umum atas semua kekayaan seseorang atau badan usaha yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan, yang pengurusan dan pemberesan utangnya dilakukan oleh Kurator atau Balai Harta Peninggalan yang diusulkan oleh pemohon pernyataan pailit dan diangkat oleh Pengadilan di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Syarat pailit terbilang mudah, yaitu adanya dua orang atau lebih atau badan usaha yang disebut sebagai Kreditor, yang mempunyai piutang dan piutangnya tidak dibayar lunas sedikitnya satu utang yang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase, dengan lamanya proses pengadilan selama-lamanya 60 hari kalender sejak didaftar permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri setempat.

Sejak pernyataan pailit diucapkan, maka debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta debitor tersebut, yang pengurusannya beralih ke kurator. Serta segala tuntutan hukum di Pengadilan yang bertujuan untuk memperoleh pemenuhan piutang menjadi gugur demi hukum, termasuk pula terhadap segala penetapan pelaksanaan putusan Pengadilan harus dihentikan.

Kelebihan UU Kepailitan

Adanya UU Kepailitan di Indonesia tidak ada kaitannya dengan kesulitan keuangan (financial distress), dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang tidak sehat. Tetapi karena keengganan orang untuk membayar utang. Dengan demikian kepailitan di Indonesia itu tidak identik dengan perusahaan bangkrut. Sehingga apabila perusahaan yang dipailitkan di Indonesia maka sangat dimungkinkan bahwa dia masih solvent, dan sangat dimungkinkan debitor dapat terus berusaha, sehingga tidak serta merta bahwa dengan kepailitan maka debitor harus berhenti berusaha.

Oleh karenanya, tujuan kepailitan di Indonesia adalah bukan sebagai jalan keluar terhadap financial distress (kesulitan keuangan), tetapi debitor yang tidak bersedia secara suka rela membayar utang, maka salah satu jalan keluarnya menjadi dipailitkan. Jadi kepailitan di Indonesia itu adalah alternatif daripada melakukan gugatan di Pengadilan.

Dengan demikian bahwa debitor yang dipailitkan di Indonesia, maka harus betul-betul dipertimbangkan tentang kelanjutan usahanya tersebut. Karena, kurator dapat melanjutkan usaha debitor.

Kelemahan UU Kepailitan

Salah satu asas dibuatnya UU Kepailitan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih (kreditor) yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya. Namun, rumusan tersebut justru telah dilanggar sendiri oleh ketentuan Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 138, yang memberikan kewenangan mutlak kepada kreditor pemegang hak tanggungan untuk mengeksekusi hak-nya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, setelah 90 hari sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Ketentuan ini mengadopsi ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1133 dan Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pada dasarnya kedudukan kreditor adalah sama, karena pernyataan pailit oleh hakim adalah merupakan satu peletakan sita umum (algemene beslag) terhadap seluruh harta kekayaan seorang debitor dengan tujuan untuk dapat membayar semua tagihan kreditor secara adil, merata, dan seimbang. Sehingga oleh karenanya semua tuntutan sebelumnya yang ditujukan terhadap debitor secara individual untuk memenuhi kewajiban debitor yang dinyatakan pailit, dihentikan demi hukum dan tagihan kreditor yang demikian akan diproses secara bersama-sama dengan penyelesaian tagihan kreditor lainnya berdasarkan asas paru passu pro rata parte.

Namun, tampaknya asas paru passu pro rata parte tidak digunakan, karena undang-undang selain UU Kepailitan mengatur peringkat atau prioritas piutang yang harus dibayar terlebih dahulu, terutama mengenai jaminan terhadap pinjaman yang diberikan kreditor terhadap seorang debitor yaitu kreditor separatis.

Sehingga kreditor yang demikian sejak awal telah terlebih dahulu diperjanjikan untuk diselesaikan tagihannya secara terpisah (separate) dari harta debitor, dengan hak untuk melakukan eksekusi terhadap harta yang menjadi jaminan pinjaman yang diberikan. Karena jaminan yang demikianlah maka kreditor yang dijamin dengan hipotek, gadai, fidusia, dan hak tanggungan dapat mengambil haknya apabila debitor tidak membayar utangnya secara terpisah dan seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

Antara UU Kepailitan dengan UU Perburuhan

Pengaturan peringkat dalam hal penerimaan pembayaran piutang dari harta pailit, yaitu kreditor separatis diantaranya : pertama kreditor pemegang jaminan dengan hipotek, gadai, fidusia, dan hak tanggungan), kedua hak Negara berupa pajak, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah untuk didahulukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1134 ayat (2) dan Pasal 1137 KUH Perdata serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu, kreditor preferens yaitu orang yang mempunyai piutang karena undang-undang atau karena adanya hak istimewa, dan kreditor konkuren yaitu orang yang mempunyai piutang tanpa adanya hak khusus.

Utang yang lahir karena adanya putusan pengadilan, pada umumnya disebabkan karena perintah undang-undang akibat adanya sengketa hak, misalnya hak atas kekurangan upah buruh dan pembayaran uang pesangon atau suatu pembayaran yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang yang dapat disebut hak istimewa.

Setiap kreditor dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, termasuk pula buruh yang berhak atas suatu pembayaran yang diputuskan oleh pengadilan, akibat dari tindakan debitor yang tidak bersedia atau tidak mampu melaksanakan putusan pengadilan. Namun, kreditor yang mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor, tidaklah mempengaruhi peringkat penerimaan pembayaran piutang dari harta pailit.

Buruh selaku kreditor preferens, kedudukannya berada di bawah kreditor separatis, sehingga jikalau seluruh harta debitor telah dijadikan agunan dan dikuasai oleh para kreditor separatis, hal tersebut dapat berakibat buruh tidak memperoleh apapun, walaupun dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah dan hak-hak lainnya dari buruh merupakan utang yang
didahulukan pembayarannya daripada utang lainnya, dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para Hakim Konstitusi berpendapat bahwa memang tidak dapat disangkal mengenai kedudukan buruh dalam proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan merupakan salah satu unsur yang sangat vital dan mendasar, yang menggerakkan proses suatu potensi menjadi sesuatu yang konkrit, atau bahan mentah menjadi produk yang siap untuk dipasarkan dan dipergunakan oleh konsumen. Unsur lain berupa modal, juga merupakan unsur yang esensial. Tanpa modal tidak mungkin ada proses produksi termasuk lapangan kerja. Sehingga, jaminan akan kembalinya modal adalah hal yang perlu didahulukan.

UU Kepailitan Sebagai Alternatif Pembayaran Hak-hak Buruh

Berbeda dengan kreditor separatis yang dapat dengan mudahnya mengambil haknya, sebaliknya buruh mempunyai kesulitan dalam mendapatkan haknya yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde).

Pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang memberikan hak terhadap buruh, masih diatur oleh H.I.R (Herziene Indonesisch Reglement) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, sebagaimana perintah Pasal 57 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga mengakibatkan proses yang berlarut-larut dan berkepanjangan.

Namun, karena sifat sebuah putusan pengadilan yang memberikan hak terhadap buruh, akibat adanya sengketa hak yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Maka, buruh dapat menjadi pemohon pernyataan pailit serta dapat pula mengusulkan nama kurator yang tugasnya adalah mengurusi dan memberesi harta pailit.

Penutup

Mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di Indonesia, diperlukan upaya perlindungan yang akan diberikan secara memadai kepada buruh untuk menghindari tagihan buruh menjadi nihil, karena habis untuk membayar kreditor dengan peringkat yang lebih tinggi (kreditor separatis). Kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja dan perikatan dalam usaha merupakan domain hukum privat, yang menghendaki keseimbangan dan keadilan dalam kedudukan di antara pihak-pihak. Akan tetapi, hal tersebut tidak dapat diserahkan semata-mata berdasarkan kebebasan berkontrak antar pihak-pihak, melainkan harus dilakukan dengan serangkaian perundang-undangan sosial, yang menuntut campur tangan negara seperti yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan jaminan sosial dengan ruang lingkup yang lebih luas.

Mengingat pentingnya perlindungan bagi buruh, maka pembentuk undang-undang harus bersungguh-sungguh mengupayakan terbentuknya undang-undang yang memberikan jaminan dan perlindungan yang lebih baik bagi buruh tersebut sesuai dengan tujuan bernegara dan prinsip negara kesejahteraan (welfare state dan welfare society) sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


*) disampaikan oleh Muhammad Hafidz selaku Praktisi dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, pada lokakarya yang diselenggarakan oleh Trade Union Rights Centre di Wisma Hijau-Jakarta, pada tanggal 3-5 Maret 2011.

Aksi Damai SPSI

Cari Berita

ARTIKEL PEKERJA ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO