PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA
Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja
atau Blog untuk Pribadi anda

kami akan membantu anda untuk memujudkan semua
impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi
Kunjungi : http://jasablog-kspsi.blogspot.com/2011/04/paket-blog-murah.html

Rindukan UUK Yang berpihak pada Buruh

Situasi saat ini, bisa dikatakan, memang sedang cenderung tidak berpihak pada buruh. Serikat buruh praktis belum memiliki pengaruh signifikan dalam percaturan politik tanah air, ditambah kecenderungan fragmentasi di antara serikat buruh sendiri. Sementara itu pengaruh kepentingan pengusaha memang justeru sedang kuat-kuatnya, sebagian didorong oleh manipulasi kondisi ekonomi yang belum cukup menjanjikan.


Dan Pemerintah (termasuk DPR) sendiri pun cenderung terjebak (atau menjebakkan diri) pada kepentingan pragmatis dan sesaat, untuk semata mendorong pertumbuhan ekonomi guna kepentingan mempertahankan kekuasaan mereka sendiri. Meskipun itu berarti harus mengorbankan (lagi) kepentingan buruh. Tidak heran UU yang dihasilkan pun cenderung tidak berpihak pada buruh. Tetapi, dari sejarah, kita juga belajar, bagaimana pada tahun 1947 dan 1948, pada saat Indonesia belum merdeka 100% dan masih harus berperang fisik melawan Belanda, lahir dua UU perburuhan yang sungguh berpihak pada buruh (UU Kecelakaan No. 33 tahun 1947 dan UU Kerja No. 12 tahun 1948). Di sinilah hak-hak buruh seperti jam kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, perlindungan terhadap buruh anak, pengakuan 1 Mei sebagai hari raya resmi, larangan kerja berat bagi buruh perempuan, termasuk cuti haid dua hari dalam sebulan bagi buruh perempuan, diatur. Sesuatu yang bagi banyak buruh di negara lain, pada waktu itu, masih ‘asing’ dan masih harus diperjuangkan, termasuk dengan darah dan air mata, sementara di Indonesia sudah secara langsung diberikan oleh UU. Ini tidak lepas dari peran dan sumbangan besar kaum buruh sendiri pada waktu itu, dalam, terutama, perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Melalui apa yang disebut ‘lasjkar boeroeh’, kaum buruh Indonesia terlibat secara langsung dalam perang fisik melawan penjajah, yang menjamin posisi yang baik bagi serikat buruh dalam masyarakat. Di sisi lain, serikat buruh juga telah berhasil menempatkan wakil-wakilnya dalam Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), yang berfungsi sebagai ‘Dewan Perwakilan Rakyat’ sementara pada waktu itu dengan salah satu tugas utamanya adalah membuat UU. Dalam konteks yang berbeda, buruh dan serikat buruh sekarang pun bisa berbuat hal yang sama. Selain harus bicara soal problem-problem ekonomis di tingkat perusahaan atau pabrik, yang memang tugas utama, belajar dari sejarah, buruh dan serikat buruh Indonesia pun perlu ke luar dari cangkangnya. Belajar dari para pendahulu, dan mulai ikut bicara politik dengan lebih lantang. Secara demokratis memperjuangkan kepentingannya, dan berjuang untuk ikut mempengaruhi kebijakan publik yang diambil Pemerintah dan DPR. Hanya melalui ini, buruh dan serikat buruh bisa berharap akan lahirnya UU atau produk hukum yang lebih pro-buruh. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikapnya, yang kurang lebih mencerminkan situasi sosial, politik, dan ekonomi saat ini di tanah air. Namun perjuangan buruh tidak selesai atau tamat di situ. Malah, perjuangan sesungguhnya kaum buruh Indonesia, baru saja dimulai

Aksi Damai SPSI

Cari Berita

ARTIKEL PEKERJA ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO