PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA
Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja
atau Blog untuk Pribadi anda

kami akan membantu anda untuk memujudkan semua
impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi
Kunjungi : http://jasablog-kspsi.blogspot.com/2011/04/paket-blog-murah.html

Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Di Indonesia, kasus-kasus yang menyangkut pelecehan seksual (baik di perusahaan maupun di rumah tangga) memang sudah mulai banyak yang dilaporkan ke pihak yang berwajib atau diekspose oleh media massa. Salah satu kasus pelecehan seksual di tempat kerja yang baru-baru ini cukup menghebohkan adalah kasus terbongkarnya gambar hasil rekaman seorang pengusaha Warnet di kota Pati (Jawa Tengah) yang mengharuskan karyawannya mandi di kantor, lalu ia merekam kegiatan tersebut melalui sebuah kamera di kamar mandi tersebut dan menghubungkannya ke komputer di meja kerjanya.


Pengusaha warnet tersebut juga membuat kuestioner yang isinya cenderung berkonotasi seksual, misalnya: apakah reaksi anda jika dicium oleh bos anda? Diam saja, ganti membalas, atau dianggap biasa. Ia juga membuat aturan yang cenderung aneh seperti kewajiban mandi di kantor pada jam tertentu, tidak boleh memakai kain panjang atau celana panjang, dsb. (Tabloid Nova, 16 September 2002).



Selain itu kasus pelecehan seksual yang pernah mendapatkan tanggapan serius dari berbagai pihak adalah kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah perusahaan pertambangan emas (PT. KEM) di Kalimantan Timur pada tahun 2000 yang lalu. Kasus tersebut terungkap dari sebuah laporan rahasia yang disusun oleh 2000). sebuah tim yang terdiri dari perwakilan pegawai perusahaan serta masyarakat dan diketuai oleh seorang anggota Komnas HAM Indonesia, yang kemudian bocor ke sebuah surat kabar Australia pada bulan Juni 2000. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sejumlah pekerja tambang bertanggungjawab untuk 16 kasus pelecehan seksual - kebanyakan melibatkan gadis-gadis dibawah umur 16 tahun - selama 10 tahun dari 1987 sampai 1997. Umumnya para gadis tersebut tidak dapat menolak karena mendapat ancaman akan dipecat dari pekerjaan mereka. (Australian Financial Review, 3o June



Definisi

Tiga kasus yang disebutkan diatas merupakan gambaran bahwa pelecehan seksual sungguh-sungguh ada dan terjadi dalam dunia kerja. Meskipun di Indonesia kasus-kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kepada pihak berwajib masih sedikit, namun hal itu tidaklah berarti bahwa pelecehan seksual yang dialami oleh para pekerja atau pegawai perusahaan-perusahaan di Indonesia lebih sedikit jika dibandingkan dengan di negara-negara lain. Permasalahannya adalah bahwa para pekerja kita masih enggan melaporkan hal tersebut dengan berbagai alasan, termasuk adanya mitos yang mengatakan bahwa pelecehan seksual merupakan suatu yang biasa terjadi kantor dan tidak perlu dibesar-besarkan. Selain itu perangkat hukum kita yang mengatur hal tersebut secara khusus dan rinci juga belum maksimal. Selama ini pelaku hanya bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KHUP: 1) pencabulan (pasal 289-296); 2) penghubungan pencabulan (pasal 295-298 dan pasal 506); persetubuhan dengan wanita di bawah umur (pasal 286-288). Padahal dalam kenyataan, apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual mungkin belum masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasaal-pasal tersebut. Jika kita memperbandingkan dengan aturan hukum tentang pelecehan seksual di USA yang tertuang dalam Title VII of the Federal Civil Rights Act tahun 1964 yang telah diamandemen oleh kongres pada tahun 1991, maka kita dapat melihat betapa hukum disana telah mengatur secara rinci tentang apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual berikut sanksi hukum yang berlaku bagi para pelakunya. Dengan aturan hukum yang jelas dan rinci tersebut maka akan sangat memudahkan korban untuk melaporkan hal-hal apa saja yang dianggap sebagai pelecehan seksual.

Pemahaman tentang pelecehan seksual memang sudah seharusnya diatur secara rinci. Hal ini amat berguna sebagai bahan pembuktian di pengadilan jika ada korban yang melaporkan. Oleh karena itu amatlah penting untuk membuat definisi tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelecehan seksual tersebut.



Secara umum yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Meskipun pada umumnya para korban pelecehan seksual adalah kaum wanita, namun hal ini tidak berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami) terhadap pelecehan seksual (masih ingat film Disclosure dimana si pria menjadi korban?).



Dari definisi umum tersebut maka pelecehan seksual di tempat kerja dapat diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun ekplisit dalam membuat keputusan menyangkut karir atau pekerjaannya, mengganggu ketenangan bekerja, mengintimidasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi si korban. Pelecehan seksual di tempat kerja juga termasuk melakukan diskriminasi gender dalam hal promosi, gaji atau pemberian tugas dan tanggungjawab.

Dari definisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa ciri utama yang membedakan tindakan "suka sama suka" dengan apa yang disebut sebagai pelecehan seksual di tempat kerja adalah:



· tidak dikehendaki oleh individu yang menjadi sasaran,

· seringkali dilakukan dengan disertai janji, iming-iming atau pun ancaman,

· tanggapan (menolak atau menerima) terhadap tindakan sepihak tersebut dijadikan pertimbangan dalam penentuan karir atau pekerjaan,

· dampak dari tindakan sepihak tersebut menimbulkan berbagai gejolak psikologis, diantaranya: malu, marah, benci, dendam, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam bekerja, dsb.

Mitos dan Fakta

Meski kasus pelecehan seksual sudah seringkali diekpose oleh media massa, namun dalam masyarakat kita masih banyak yang belum sepenuhnya menyadari bahwa mereka sebenarnya telah menjadi korban pelecehan seksual atau menganggap masalah ini sebagai sesuatu yang serius untuk ditanggapi. Dalam banyak kasus, banyak para korban yang memilih diam dan menganggap biasa perlakuan yang diterima dari atasan ataupun rekan kerja. Contoh: meski tidak senang dan merasa risih ketika mendengarkan lelucon porno atau komentar negatif tentang gender dari rekan kerja atau atasan (biasanya oleh kaum pria), banyak pekerja (baca: wanita) yang memilih diam saja atau bahkan berusaha menyenangi lelucon tersebut meskipun tidak sesuai hati nurani. Hal ini seringkali dianggap oleh si pembuat lelucon tersebut sebagai suatu persetujuan, sehingga ia dengan tanpa ragu pasti akan mengulangi perilakunya tersebut. Selain itu dalam masyarakat masih amat sering kita jumpai orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan seperti bersiul nakal, mencolek, menyentuh atau menepuk bagian tubuh tertentu dari orang lain, meski orang tersebut (korban) tidak suka namun kasus seperti ini jarang sekali dipermasalahkan, bahkan dianggap sebagai suatu hal yang sudah biasa dan selesai dengan sendirinya tanpa penyelesaian hukum.

Perilaku-perilaku tersebut diatas mungkin hanya sebagain dari beberapa cerminan sikap salah kaprah dalam memahami terjadinya pelecehan seksual. Salah kaprah inilah yang mendasari kurangnya pemahaman masyarakat tentang hal-hal yang dianggap sebagai pelecehan seksual, meski fakta menunjukkan berbagai dampak negatif dari perilaku pelecehan seksual tersebut. Beberapa mitos dan fakta tentang pelecehan seksual, diantaranya adalah sebagai berikut:

Mitos

Fakta

· pelecehan seksual bukanlah suatu hal yang besar - hal itu hanya cara alami bagaimana wanita dan pria mengungkapkan rasa sayang antara satu dengan lainnya

· pelecehan seksual akan berhenti jika si korban tidak menghiraukannya

· kebanyakan orang menyukai bentuk perhatian seksual di tempat kerja. Godaan dan rayuan membuat bekerja menjadi menyenangkan.

· Jika wanita (korban) berani berkata "tidak", maka pelecehan akan berhenti

· pelecehan seksual tidak membahayakan. Orang yang menolak hal tersebut adalah individu yang tidak memiliki selera humor atau tidak tahu bagaimana menerima pujian

· kebijakan atau aturan yang berlaku dalam perusahaan untuk membatasi hal ini hanya akan memberikan pengaruh negatif bagi hubungan persahabatan

· orang baik-baik tidak mungkin akan menjadi korban pelecehan seksual

· wanita yang menggunakan pakaian kerja "serba minim" atau "mengundang perhatian", pasti tidak akan bermasalah jika menjadi sasaran pelecehan seksual

· pelecehan seksual bukan masalah kecil karena dapat menimbulkan berbagai dampak bagi individu seperti malu, tidak nyaman, tidak aman, terancam dan tidak tenang dalam bekerja yang akhirnya berpengaruh terhadap produktivitas kerja pegawai.

· jika tidak dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku pelecehan seksual maka perilaku tersebut dapat merusak suasana kerja dan merusak image perusahaan

· korban pelecehan bukan hanya terjadi pada wanita tetapi bisa juga terjadi pada pria

· pelecehan seksual dapat berkembang menjadi tindakan-tindakan yang sangat berbahaya seperti pemerkosaan atau hilangnya kesempatan bekerja seseorang

· korban tidak harus individu yang menjadi sasaran secara langsung tetapi termasuk juga individu yang merasakan dampak perilaku pelecehan tersebut

· pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja dan dilakukan siapa saja, misalnya: atasan, bawahan, rekan kerja, klien, agen, atau supplier

· pelecehan seksual selalu terjadi dengan cara-cara yang tidak diinginkan oleh si korban

Dua Kategori

Jika merujuk pada Title VII of Civil Right Act tahun 1964 yang telah diamandemen oleh kongres USA pada tahun 1991, pelecehan seksual di tempat kerja dapat dibedakan menjadi:

Quid Pro Quo

Pelecehan seksual tipe ini adalah pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau otoritas terhadap korbannya, dengan disertai iming-iming pekerjaan atau kenaikan gaji atau promosi. Biasanya pelaku pelecehan seksual tipe ini adalah supervisor, manager, direktur atau pemilik perusahaan. Dalam hal ini jika janji atau ajakan tidak diterima maka bisa berakibat hilangnya pekerjaan, atau tidak mendapat promosi, atau dimutasikan ke tempat, dan lain sebagainya bagi sang individu yang menjadi sasaran (korban). Dalam kasus seperti ini korban pada umumnya berada dalam posisi yang sangat lemah dan sangat berharap bahwa pelaku akan menepati janjinya. Apa yang terjadi di perusahaan pertambangan emas dan di warnet dalam contoh diatas merupakan pelecehan seksual dalam kategori ini. Hal ini bisa lihat dari ketergantungan korban terhadap pekerjaan yang dijanjikan (diberikan) oleh pelaku.

Hostile Work Environment

Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa janji atau iming-iming maupun ancaman. Tetapi dalam lingkungan kerjanya si korban mengalami berbagai tindakan atau perilaku yang membuatnya menjadi tidak tenang dalam bekerja, penuh tekanan, ada rasa permusuhan, tidak memiliki rasa aman dan nyaman dalam melakukan tugas-tugas pekerjaannya, dan sebagainya. Dalam hal ini maka pelaku pelecehan dapat datang dari rekan kerja, atasan, bawahan, maupun dari pihak ketiga seperti klien atau supplier. Dalam beberapa kasus korban mungkin tidak menyadari hal ini karena pelaku menggunakan berbagai cara dan dalih. Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pelatih renang yang disebut dalam contoh di atas dapat digolong dalam kategori ini. Hal ini diindikasikan dengan munculnya rasa tidak aman dan rasa permusuhan dari para anak didik pelatih tersebut yang mengalami pelecehan.

Tindakan Pencegahan

Mengingat bahwa korban pelecehan seksual akan mengalami berbagai masalah psikologis seperti malu, marah, benci, dendam, trauma, merasa terhina, tersinggung, dan sebagainya maka tentu pelecehan seksual tidak bisa didiamkan dan dianggap hal yang biasa. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Alison Maddock dari Swansea NHS di Wales, Inggris, menunjukkan bahwa banyak anak-anak yang mengalami pelecehan seksual, mengalami dampaknya dalam waktu panjang. Bahkan Maddock mengatakan dampak ini bisa bertahan ke masa tua, berpengaruh pada masalah hubungan, orangtua, dan seksual yang bisa meningkatkan kemungkinan anak-anak itu menjadi pelaku di masa mendatang (satunet.com).

Dalam konteks dunia kerja maka kasus pelecehan seksual yang dapat berakhir dengan hilangnya pekerjaan bagi si korban karena ia menolak tindakan pelecehan seksual maka itu sama artinya dengan menghilangkan hak asasi manusia dalam persamaan mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tentu saja hal ini akan memberikan dampak yang sangat tidak menyenangkan bagi si korban.

Demi mencegah maraknya pelecehan seksual di tempat kerja maka perlu dilakukan berbagai tindakan oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini adalah pihak perusahaan (diwakili oleh HRD atau manajemen) dan pihak individu (pegawai).

Perusahaan

Mengingat bahwa jika harus menunggu pemerintah dan badan legislatif mengeluarkan undang-undang atau peraturan khusus tentang pelecehan seksual pasti memakan waktu yang cukup lama, maka perusahaan harus memulai langkah proaktif untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja. Hal ini menurut saya amat penting demi menjaga nama baik perusahaan dan juga membangun mental para pegawai di dalam perusahaan. Jika semua perusahaan dapat melakukan hal ini maka secara berangsur-angsur masyarakat umum pasti akan terpengaruh dan mengikuti apa yang telah dilakukan perusahaan. Perusahaan hendaknya memasukkan masalah pelecehan seksual ini ke dalam peraturan perusahaan sehingga menjadi aturan resmi yang berlaku dan diketahui oleh semua pegawai. Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah:

Membuat Peraturan Tertulis

Perusahaan hendaknya membuat suatu aturan tertulis yang berisi komitmen perusahaan untuk tetap menjaga agar tidak terjadi pelecehan seksual di tempat kerja, pengertian tentang apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual, prosedur pengaduan, dan sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku, bantuan yang bisa diperoleh si korban dan jaminan bahwa pengaduan yang dilakukan bersifat rahasia.

Memastikan Semua Pegawai Mengetahui

Peraturan tertulis yang telah disusun secara lengkap tidak akan efektif jika tidak disampaikan kepada semua pegawai. Oleh karena itu peraturan tersebut harus dimasukkan ke dalam peraturan perusahaan sehingga setiap individu yang masuk menjadi pegawai dan pegawai lama mengetahui dengan jelas peraturan yang berlaku. Pastikan bahwa pihak manajemen mendistribusikan hal ini kepada para pegawai, supervisor, manager, direktur, klien atau siapa saja yang memiliki hubungan dengan perusahaan.

Penegakan Peraturan

Sebagus apapun peraturan yang dibuat jika tidak dilakukan penegakan (enforcement) hukum pasti akan mubasir. Amat banyak contoh yang menyangkut hal seperti ini di negeri kita. Oleh karena itu perusahaan (pihak manajemen / HRD) harus benar-benar bertindak serius untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat adalah untuk ditaati (bukan untuk dilanggar). Keluhan yang disampaikan ataupun dugaan adanya pelecehan seksual harus ditindaklanjuti dengan segera dengan cara melakukan investigasi oleh pihak yang ditunjuk (berwenang).

Individu

Individu memiliki peran sangat vital dalam menentukan apakah dirinya dapat menjadi sasaran pelecehan seksual atau tidak. Oleh sebab itu amat penting bagi individu melakukan berbagai tindakan agar pelecehan seksual jangan sampai menimpa dirinya. Seandainya pun terjadi musibah, misalnya ia sendiri mengalami hal tersebut, maka setidak-tidaknya ia mesti tahu apa jalan terbaik yang harus ia lakukan sehingga musibah tersebut tidak merusak masa depan dan sendi kehidupannya.

Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh individu adalah:

· Mempelajari dengan seksama apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual

· Sebelum mulai bekerja maka pastikan bahwa perusahaan tempat anda bekerja tidak mewajibkan anda melakukan hal-hal yang menjurus pada pelecehan seksual seperti yang terjadi pada kasus Warnet di Pati

· Berani mengatakan TIDAK untuk setiap tindakan berkonotasi seksual yang ditujukan untuk anda

· Mampu bertindak assertif dalam menolak tindakan-tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual

· Berani melaporkan pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja anda kepada pihak-pihak yang ditunjuk (atasan atau HRD) atau langsung melaporkan kepada kepolisian

· Menjaga penampilan agar tidak "mengundang" aksi pelecehan seksual

· Bergabung dalam kelompok yang menentang tindakan-tindakan pelecehan seksual

· Jika memang anda menjadi korban pelecehaan seksual, maka segera lakukan tindakan sebagai berikut:

· Katakan kepada pelaku bahwa tindakannya tidak dapat anda terima. Jika anda tidak mampu mengatakan secara verbal maka anda dapat menyampaikannnya melalui surat, email, memo atau SMS.

· Catat semua kejadian pelecehan yang anda alami secara rinci. Catat identitas pelaku, tempat kejadian, waktu, saksi dan tindakan/perilaku yang dilakukan pelaku terhadap anda.

· Bicarakan kejadian tersebut dengan orang-orang yang bisa anda percayai, atau laporkan kepada atasan atau pihak berwenang di perusahaan anda dan pastikan bahwa laporan anda ditindaklanjuti.

· Jika laporan anda tidak mendapat perhatian dari perusahaan maka laporkan kejadian yang anda alami kepada pihak kepolisian.



Mungkin masih banyak cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan maupun individu dalam menangani persoalan pelecehan seksual di tempat kerja. Apa yang saya tuliskan diatas masih bisa dilengkapi dengan berbagai kiat yang sesuai untuk kepentingan perusahaan dan individu. Satu hal yang penting untuk dicatat adalah perusahaan dan individu mau melakukan sesuatu untuk mencegah maraknya pelecehan seksual di tempat kerja dengan berbagai alasan yang dibuat-buat oleh si pelaku. Besar harapan saya bahwa bapak-bapak yang terhormat di Senayan bisa menghasilkan undang-undang atau peraturan yang menyangkut pelecehan seksual secara rinci sehingga dapat digunakan dalam dunia kerja. Akhir kata saya mengajak kita semua untuk tidak tinggal diam menghadapi berbagai tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. PROTECT YOURSELF FROM SEXUAL HARRASMENT, DON'T WAIT UNTIL IT HAPPENS BUT DO IT NOW. Semoga berguna....

Aksi Damai SPSI

Cari Berita

ARTIKEL PEKERJA ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO